Apakah Asuransi HARAM dalam Islam..? kalimat tersebut banyak dilontarkan seorang muslim yang ingin mencari tau wacana status asuransi dalam islam. Banyak ulama yang mengemukakan pendapatnya bahwa asuransi itu hukum nya haram. Alasannya memang masuk akal, sebab asuransi konvensional mengandung 3 hal berikut ini :
1. Gharar = suatu keadaan dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
Asuransi di dalam Syariah : Kepastian Jual Beli ialah syarat mutlak dalam 4 bentuk kepastian yaitu: kualitas, kuantitas, harga dan waktu. Contoh unsur Gharar dalam asuransi konvensional : walaupun uang pertanggungan sudah ditetapkan, tetapi waktu penyerahan uang pertanggungan (kejadian meninggal atau sakit) belum diketahui, sehingga timbul ketidakjelasan (gharar). Sedangkan Asuransi Syariah menganut Akad TABARRU’ (sumbangan) atau Akad HIBAH (tolong menolong) di mana untuk menyumbang atau menolong, tidak terikat azas Kepastian Jual Beli sehingga Asuransi Syariah terbebas dari unsur Gharar
2. Maysir = perjudian atau permainan untung-untungan
Sebagai sebuah transaksi jual beli, Asuransi Konvensional mampu dilihat sebagai maysir sebab ada nasabah yang gres saja buka polis dan sudah mendapatkan manfaat (untung) dan ada nasabah yang sudah lama membayar premi tetapi tidak kunjung mendapatkan manfaat (rugi). Asuransi Syariah berazaskan Tabarru’ (sumbangan) dan Hibah (tolong-menolong) baik yang menolong maupun yang ditolong sama-sama diuntungkan, baik yang menyumbang maupun yang disumbang juga sama-sama IKHLAS…
3. Riba = keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya. Kelebihan ditentukan pada ketika dukungan dilakukan.
Asuransi Konvensional berinvestasi dalam beberapa instrumen keuangan menjanjikan bunga (riba) di awal investasi (seperti deposito dan obligasi). Bahkan beberapa asuransi konvensional memberikan dukungan kepada nasabahnya dengan mengenakan bunga (riba). Asuransi Syariah menjamin investasi BEBAS RIBA.
Apakah Ada Asuransi Yang Halal atau diperbolehkan dalam Islam ?
Memang banyak perdebatan dikalangan ulama mengenai hal ini, tidak sedikit ulama yang memperbolehkan mengikuti asuransi dengan syarat tidak mengandung 3 unsur diatas. Yaitu asuransi syariah ibarat Produk terbaru dari Allianz, Allisya atau Allianz Syariah.Asuransi Syariah memakai Akad Tabarru’ (sumbangan) atau Akad Hibah (tolong-menolong) bukan Akad Jual Beli, di mana para akseptor menunjukkan sebagian atau seluruh kontribusi sebagai hibah dalam suatu dana Tabarru’ (dana sumbangan) yang digunakan untuk menolong akseptor yang terkena musibah. Peserta asuransi syariah melaksanakan risk sharing (Ukhuwah Islamiyah) - menanggung resiko bersama antar sesama akseptor (vs risk transfer dalam SLFAP).
Allianz bukan penanggung resiko atau pemilik dana, tetapi hanyalah Penerima Amanah (wakalah) yang mendapatkan management fee (ujrah). Karena dana tabarru’ tidak untuk mengejar keuntungan, maka jikalau ada, surplus akan dibagikan kepada akseptor dan Allianz (surplus sharing), sedangkan jikalau terjadi defisit maka Allianz akan menunjukkan dukungan tanpa bunga (Qardh). Perjanjian antara akseptor dengan Allianz disebut : Akad wakalah bil ujrah (Akad Tijarah)
Peranan Allianz ialah dalam : Administrasi, Pengelolaan Dana, Pembayaran Klaim, nderwriting, Pengelolaan Portfolio Resiko, Pemasaran dan Investasi sesuai Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 wacana Akad Wakalah bil Ujrah.
Dasar mengapa asuransi syariah itu mulia
Banyak dalil yang menginspirasi wacana mulianya seseorang yang mampu ikutan berpartisipasi dalam asuransi syariah ini. Salah satu contohnya yang menginspirasi ialah wacana dongeng seorang sobat nabi Muhammad SAW yang berjulukan Saad bin Abi Waqqas ra yang berharta dan hidup dalam kecukupan, ketika dia sakit menjelang final hidup rasullulah SAW datang menjenguknya, kemudian Saad bin Abi Waqqas ra ingin untuk menyerahkan semua harta yang akan ditinggal akan dihadiahkan untuk baitul maal namun Rasullulah SAW menolaknya. Bagaimana jikalau setengahnya pinta Saad ra, Rasullulah SAW pun masih menolaknya, bagaimana jikalau 1/3 nya, maka Rasullulah SAW menerimanya dan berkata : "1/3 itu sudah cukup banyak". Sehingga dia bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim :Wahai Saad, apabila kau tinggalkan keturunanmu dalam keadaan cukup jaminan hartanya ialah lebih baik ketimbang kau tinggalkannya dalam keadaan serba kekurangan sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada orang, terkadang diberi dan terkadang ditolak.
Sejak zaman Rasulullah SAW masyarakat Arab telah terbiasa melaksanakan tindak solidaritas ekonomi dalam masing-masing kabilah, setiap anggota cukup umur dan berpenghasilan diwajibkan menyetorkan sejumlah dana tabung kebajikan untuk kepentingan bersama, tabung kebajikan (charity / hibah) ini disebut Al-’Aqila, dana yang terkumpul dalam Al-’Aqila ialah sebagai cadangan apabila ada diantara anggota kabilah (kaum) yang melaksanakan tindak pelanggaran terhadap kabilah lain dan harus menjalani hukuman berupa hukuman financial yang cukup tinggi, misalnya tindak kejahatan pembunuhan, pihak kabilah yang membunuh secara bahu-membahu diwajibkan untuk membayar diyat / denda kepada keluarga korban.
Banyak dalil penting didalam Alqur'an wacana pentingnya mempunyai warisan yang layak bagi keluarga yang ditinggalkan ialah :
Al-Baqarah (ayat 240) :
“Dan orang-orang yang akan mati diantara kau dan meninggalkan istri- istri hendaklah membuat wasiat untuk istrinya (yaitu) nafkah hingga setahun tanpa mengeluarkannya”
Annisa (ayat 9) :
“Hendaklah takut orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah dibelakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya”
Al-Maidah (ayat 2) :
“…...Dan tolong menolonglah kau dalam kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”
Al_Hasyr (ayat 18) :
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Yang Mahakuasa dan hendaklah tiap-tiap diri memperhatikan apa yang dipersiapkan untuk hari esok dan bertaqwalah kepada Allah, bergotong-royong Yang Mahakuasa maha mengetahui apa yang kau kerjakan”
Asuransi syariah didunia :
1. Islamic Insurance Company Sudan 1979
2. Islamic Arab Insurance Arab Saudi 1979
3. Syarikat Takaful Islamiah Bahrain 1983
4. Islamic Takaful and Re-Takaful Bahamas 1983
5. Al Barakah Insurance Co. Sudan 1984
6. Syarikat Takaful Malaysia Berhad 1984
7. Islamic International Insurance Co. United Arab Emirate 1985
8. Islamic Insurance and Re-Insurance Co. (IIRCO) Saudi Arabia 1985
9. International Takaful Co. Luxemborg 1983
FATWA-DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001
Asuransi syariah ialah perjuangan saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang / pihak melalui investasi berupa aset dan tabarru’ yang menunjukkan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui kesepakatan (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dan pergunakanlah 5 hal sebelum datang nya 5 perkara (HR. Hakim & Baihaqi) :
1. Muda sebelum Tua
2. Sehat sebelum Sakit
3. Kaya sebelum Miskin
4. Lapang sebelum Sempit
5. Hidup sebelum mati
For more information Hubungi :
Telp/WA : 0811 781610
Kode biro 00930629 Lisensi AAJI 14020676
PT Asuransi Allianz Life Indonesia - Unit Link Syariah Sumber http://www.blogfakta.com
0 Komentar untuk "Mengapa setiap orang perlu asuransi, dan apakah asuransi itu haram dalam islam ?"